PERPRES 16/2021

Jokowi Ratifikasi Perjanjian Investasi Indonesia-Uni Emirat Arab

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Ratifikasi Perjanjian Investasi Indonesia-Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Perpres No. 16/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi perjanjian penanaman modal antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Ratifikasi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 16/2021 yang telah diundangkan sejak 19 Februari 2021.

Pada bagian pertimbangan, disebutkan Indonesia dan Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian peningkatan dan perlindungan resiprokal atas penanaman modal sejak 24 Juli 2019. Guna melaksanakan perjanjian tersebut, perlu dilakukan ratifikasi.

"Penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum," bunyi bagian pertimbangan Perpres 16/2021, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pada Pasal 5, Indonesia dan Uni Emirat Arab bersepakat untuk meningkatkan aktivitas penanaman modal oleh investor dari negara mitra di yurisdiksi masing-masing sesuai dengan kebijakan penanaman modal yang berlaku.

Pada pasal selanjutnya, Indonesia dan Uni Emirat Arab sepakat untuk memberikan perlakuan yang wajar dan seimbang serta memberikan perlindungan dan keamanan terhadap investor dari negara mitra.

Perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat ini akan berlaku 30 hari usai tanggal pertukaran dokumen ratifikasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Perjanjian tersebut akan berlaku selama 10 tahun dan terus berlaku setelah jangka waktu 10 tahun tersebut berakhir, kecuali apabila perjanjian diakhiri sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (3) perjanjian.

Pada Pasal 22 ayat (3), salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian pada akhir periode 10 tahun pertama atau kapanpun setelah jangka waktu 10 tahun berakhir dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis 1 tahun sebelumnya melalui jalur diplomatik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 12:23 WIB

semoga ratifikasi ini dapat membantu mendorong perekonomian indonesia, tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan, buruh, dsb.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi