BERITA LELAYU

Jakob Oetama Berpulang, Ini Legacy-nya untuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 16:59 WIB
Jakob Oetama Berpulang, Ini Legacy-nya untuk Pajak

Jakob Oetama (kanan), saat menjadi Pemimpin Redaksi Kompas (1965-2000). (Foto: Kompas)

JAKARTA, DDTCNews—Pendiri Grup Kompas Gramedia Jakob Oetama (88) berpulang pada Rabu (9/9/2020). Almarhum meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, pada pukul 13:05 WIB, dan dimakamkan Kamis (10/9/2020) di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.

Bertindak selaku inspektur upacara pemakaman adalah mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Sejumlah tokoh nasional mulai dari Presiden, mantan Presiden, juga ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah menyampaikan ucapan bela sungkawa.

Jakob Oetama adalah jurnalis senior dan tokoh pers nasional. Ia lahir pada 27 September 1931 di Desa Jowahan, Borobudur, Jawa Tengah. Awalnya cita-citanya menjadi guru seperti ayahnya. Cita-citanya itu kesampaian. Sebelum menjadi wartawan, Jakob sempat menjadi guru di sejumlah sekolah.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

“Itu beliau mengajar sudah mapan. Tapi kemudian diprovokasi Pastor JW Oudejans OFM, Pemimpin Umum Penabur. Yang jadi guru sudah banyak, wartawan sedikit,” kata Ninok Leksono, Rektor Universitas Multimedia Nusantara yang juga wartawan senior Kompas, dalam breaking news Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Ia sempat mengajar di SMP Mardi Yuwana Cipanas (1952), Sekolah Guru Bagian B Lenteng Agung, dan SMP Van Lith Jakarta (1955). Setelah itu, ia menjadi redaktur Majalah Penabur (1955), lalu mendirikan Majalah Intisari bersama kawannya, Petrus Kanisius Ojong (1963).

Bersama PK Ojong pula, Jakob yang biasa dipanggil Pak J-O, kodenya dalam penulisan berita dan satu-satunya yang dipanggil ‘Pak’ di Kompas, lalu mendirikan Kompas pada 1965, koran yang kelak jadi koran terbesar se-Indonesia dengan moto Amanat Hati Nurani Rakyat.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Kini, Intisari dan Kompas berkembang jadi Grup Kompas Gramedia, konglomerasi media terbesar di Tanah Air. Grup ini menampung 22 ribu pegawai dengan berbagai usaha seperti media cetak, online, televisi, radio, hotel, percetakan, penerbit, toko buku, universitas, event organizer, dan produsen tisu.

Joseph Osdar, wartawan senior Kompas, dalam breaking news itu juga mengaku, pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono, ia pernah dipanggil ke ruangan Pak JO. “Tadi Bu Sri Mulyani bilang begini, pajaknya Pak Jakob ini begini [sambil mengangkat dua jempolnya],” kata Osdar mengutip Jakob.

Lilik Oetama, Presiden Direktur Kompas Gramedia sekaligus anak kedua Jakob, memberi kesaksian. “Bapak selalu berpesan, kita harus bayar pajak, karena pajak itu untuk negara, dan negara itu untuk masyarakat, bisa berupa pembangunan, infrastuktur. Sampai sekarang masih kita ikuti pesan itu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 21:36 WIB

Tapi msh byk perusahaan di bankrutkan oleh pajak dengan SKPKB yg diluar logika eko nomi. Cth omzet 600 juta disuruh byr pajak 550juta dgn SKPKB dan STP nya. Prihatin sekali UU perpajakan masih mengeluarkan kebijakan yg memberatkan kalangan pengusaha dgn hasil pemeriksaan diluar logika ekonomi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?