INSENTIF PAJAK

Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit badan layanan umum (BLU) mengeluhkan beberapa kendala di lapangan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk penanganan Covid-19.

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) masih belum dirasakan oleh RSCM karena harga barang dan jasa pada e-katalog masih mencakup tarif PPN.

"Fasilitas ini ternyata belum tentu berdampak ke ujung karena yang kami beli barang dan jasa lewat e katalog. Pada e-katalog itu harganya sudah ada dan mencakup PPN. Ini perlu dibahas bersama LKPP," ujar Lies dalam sebuah webinar, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengadakan forum untuk memudahkan proses pengembalian PPN yang sudah terlanjur dibayar akibat kendala pada e-katalog tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Peraturan PPN Industri DJP Wahyu Winardi mengatakan keluhan-keluhan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk meminta kembali PPN yang sudah terlanjur terbayar, Wahyu menawarkan dua solusi kepada rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka hanya perlu mengkreditkan pajak masukan dari pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

"Kalau rumah sakit ini PKP maka dikreditkan saja. Ini sebenarnya cara paling cepat untuk mengklaim pajak masukan yang sudah dibayarkan. Nanti diperhitungkan dengan pajak keluaran," ujar Wahyu.

Bagi rumah sakit belum dikukuhkan sebagai PKP, upaya yang perlu dilakukan agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP adalah dengan menghubungi penyedia barang atau jasa dan meminta penyedia untuk mengganti faktur pajak.

“Konsekuensi dari penggantian ini adalah yang sebelumnya terutang PPN menjadi akan ada lebih bayar kepada vendor," ujar Wahyu.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Untuk mengklaim PPN DTP tersebut, rumah sakit harus memastikan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sudah sesuai dengan PMK 28/2020.. Perlu dipastikan pula penyerahan ini juga terjadi pada masa berlaku fasilitas PMK 28/2020, yakni pada Maret 2020 hingga September 2020.

Melalui PMK 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang dirasa diperlukan untuk penanganan Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:00 WIB

Agar kedepannya dapat dijadikan sebagai poin pembenahan yang dapat ditinjau dan ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak dalam mengatur kebijakan yang terkoordinir dengan aspek yang memiliki keterkaitan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi