KEPATUHAN PAJAK

Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu gentar ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau menghadapi pemeriksaan dari Ditjen Pajak (DJP).

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono mengatakan DJP sudah banyak melakukan pembenahan administrasi pajak, termasuk pada ranah pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi dalam sistem self assessment.

“Pemeriksaan merupakan hal biasa dalam sistem self assessment. Jadi, tidak perlu takut," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dia menganalogikan pemeriksaan pajak seperti syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang menggunakan pesawat. Jika syarat tersebut dipenuhi maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus digeledah seluruh bagasinya.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas tidak perlu gusar saat pihak DJP datang menyampaikan SP2DK atau melakukan pemeriksaan. Beberapa pemeriksaan, sambungnya, justru diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

Salah satunya adalah ketika perusahaan hendak melakukan penggabungan atau akuisisi. Perluasaan itu perlu tax clearance. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat saat perusahaan melakukan merger atau akuisisi.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Jadi, sejak awal harus lihat apakah sudah benar omzet usaha dan pajak-pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Kemudian, data harus disimpan dengan baik, seperti faktur pajak," ujarnya.

Doni menambahkan upaya wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diapresiasi DJP. Salah satunya adalah dengan tidak mudah memberikan SP2DK kepada wajib pajak patuh dan memiliki rekam jejak risiko kepatuhan rendah.

"SP2DK itu bukan soal jumlahnya, melainkan kualitas. DJP perlu menghargai wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar," imbuhnya. Simak pula ‘Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan