KEBIJAKAN CUKAI

Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:00 WIB
Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dianggap perlu diterapkan. Tujuannya, mengendalikan belanja BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan beban belanja BPJS yang timbul akibat klaim penyakit diabetes tergolong tinggi.

"Coba tanya BPJS, berapa itu belanja untuk penyakit diabetes dan sebagainya, itu kan eksternalitas. Tentu kita ingin supaya kita sehat. Kalau sehat kan belanja BPJS juga terkendali," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Febrio mengatakan instrumen cukai perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Walau demikian, cukai atas MBDK masih belum akan diberlakukan saat ini. "Saat kita melakukan adjustment kita harus terukur dan tidak bisa tiba-tiba, makanya kita perhatikan," ujar Febrio.

Untuk diketahui, rencana penetapan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) sudah lama diwacanakan oleh pemerintah. Target penerimaan cukai MBDK sudah tercantum pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Meski demikian, pemerintah masih belum menetapkan MBDK sebagai BKC hingga saat ini.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Bila cukai dikenakan atas MBDK, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai dengan tarif senilai Rp1.500 per liter atas minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Berdasarkan catatan World Bank, setidaknya sudah terdapat 48 negara di dunia yang mengenakan cukai atas minuman berpemanis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Juni 2022 | 02:04 WIB

Pemungutan cukai lebih bertujuan ke arah regulerend, yaitu mengatur perilaku masyarakat atas konsumsi barang kena cukai tersebut. Hal ini tidak terlepas dari adanya eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi