DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB
Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perbendaharaan menyebutkan nilai dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencapai Rp10,9 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dana tersebut nantinya akan menjadi saldo awal simpanan peserta BP Tapera. Lalu, sebagian lagi akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal.

"Selanjutnya, pengembalian kepada masing-masing penerima dana Taperum PNS akan dihitung oleh BP Tapera," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kementerian Keuangan dan BP Tapera sebelumnya telah menggelar berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS. Seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan kini sudah beralih ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.

Berdasarkan penghitungan terakhir oleh BP Tapera bersama dengan aktuaris, dana Taperum PNS yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Setidaknya 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris akan mendapatkan dana pengembalian tersebut.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan dana tersebut sudah mulai dikembalikan pada akhir Januari 2021. Dalam pengembaliannya, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen.

"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama [dengan PT Taspen]. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris, " tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 15:39 WIB

akan dan akan selalu akan akan akan akan mulu

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi