EFEK VIRUS CORONA

Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 16:42 WIB
Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien virus Corona Covid-19) oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kemenkes telah merilis standar biaya perawatan pasien Corona. Dia menjamin proses pencairan klaim perawatan pasien akan berlangsung cepat.

“Dengan standar biaya ini, pasien yang terkena Covid-19, sudah termasuk dalam paket yang ditetapkan semua biaya ditanggung pemerintah. Biaya penanganan Covid-19 dihitung sejak bulan Februari,” katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Askolani menjelaskan proses klaim biaya perawatan bisa dimulai dengan pengajuan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan meverifikasi tentang biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.

Dalam pengajuan klaim, RS diberi kesempatan mengajukan pembiayaan pasien setiap dua pekan. Setelah tersampaikan, RS akan langsung menerima dana 50% dari klaim. Sisanya, tetap harus menunggu hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Selain klaim, Askolani juga meminta Kemenkes mempercepat pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona. Insentif tersebut merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

“Tenaga medis sudah melakukan tugas dalam penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Presiden, ada insentif per bulan untuk dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya.

Dokter spesialis akan mendapat insentif Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta/bulan. Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Askolani menambahkan saat ini pemerintah juga telah mengucurkan dana penanganan virus Corona senilai Rp3,3 triliun melalui Gugus Tugas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia menegaskan Kementerian Keuangan selalu siap mengakomodasi usulan penambahan biaya untuk penanganan kesehatan lainnya, seperti keperluan sarana dan prasarana rumah sakit atau alat kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 14:05 WIB

Bagaimana alur mekanisme klaim insentif petugas kesehatan di RS Swasta yang telah ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid 19?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi