PELAPORAN SPT

Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:40 WIB
Agar Sistem DJP Online Tidak Down, DJP: Kita Bisa Lakukan Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian alat untuk mencegah sistem DJP Online down alias tidak bisa diakses wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipasif sudah disiapkan otoritas, terutama untuk e-Filing. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak tidak terkendala persoalan teknis.

“Jadi, sekarang kita bisa melakukan deteksi dini seandainya ada error dalam sistem,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Iwan menjabarkan kapasitas yang ditingkatkan bukan hanya pada tataran kemudahan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Skema pengawasan juga ikut ditingkatkan untuk menjaga sistem online DJP berjalan secara optimal.

Pada saat ini, kinerja sistem pelayanan elektronik otoritas dapat dipantau secara detail oleh tim di Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Iwan menyebutkan pemantauan ini berlaku untuk seluruh fitur layanan digital DJP dan tidak hanya sebatas kepada layanan e-Filing.

"Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya dan monitoring tools untuk performance apps juga sudah kita improve," paparnya.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Iwan menyebutkan relaksasi penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi yang digeser dari akhir bulan ini menjadi 30 April 2020 tidak mempengaruhi jalannya sistem DJP Online. Meskipun tidak ada relaksasi lewat SE-13/2020, sistem siap untuk menampung beban puncak penyampaian SPT pada dua minggu terakhir penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Dengan SE-13/2020 tidak ada perubahan dalam sistem dan kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan," imbuh Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan itu diikuti dengan kebijakan sanksi. Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan pada 30 April tidak akan dikenai sanksi keterlambatan. Simak ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2020 | 23:33 WIB

Bagaimana dengan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan? Apakah akan ditunda juga? Apabila batas lapornya bersamaan dengan SPT OP, kemungkinan akan terjadi lonjakan di bulan April.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?