PPN DIGITAL

Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Mei 2021 | 12:01 WIB
Ada Pertukaran Data, Ruang Menggenjot PPN Digital Terbuka Lebar

Pelaku UMKM difabel mempraktikkan pemanfaatan platform penjualan digital JD.ID saat acara Pemberdayaan Disabilitas di Era Pandemik Dengan Memanfaatkan Platform Digital di Dinas Sosial Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021). Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang masih terdapat ruang bagi otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Per April 2021, total PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan oleh DJP mencapai Rp1,15 triliun. Potensi dan target PPN PMSE pada tahun ini masih terus dihitung oleh DJP.

"Untuk target kami masih terus menghitung sesuai dengan perkembangan penerimaan PPN PMSE tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Data tersebut juga terus dihimpun oleh otoritas pajak agar penerimaan PPN PMSE yang notabene bersumber dari perusahaan digital asing kian optimal.

Neilmaldrin mengatakan saat ini DJP telah bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam hal penghimpunan data. Data tersebut akan dianalisis dan dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh DJP sendiri.

Untuk diketahui, PPN PMSE dikenakan berdasarkan pada PMK 48/2020. PMK tersebut adalah aturan turunan dari Perpu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

PMK 48/2020 telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020 dan 6 perusahaan digital yang pertama kali ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut telah memungut PPN PMSE sejak 1 Agustus 2020. Saat ini, terdapat 65 perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk ini harus memungut PPN PMSE atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui sarana elektronik terhitung sejak 1 Mei 2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2021 | 22:54 WIB

Terjadinya pertukaran data antar otoritas pajak Indonesia dengan negara lain diharapkan mampu menjaring perusahaan-perusahaan digital asing yang dominan melakukan penyerahan BKP di Indonesia untuk ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, penerimaan pajak dari PPN PMSE dapat dioptimalkan dan diharapkan mampu menjadi opsi alternatif ketimbang kenaikan tarif PPN.

08 Mei 2021 | 22:32 WIB

Optimalisasi pemungutan pajak dengan PPN memang perlu dilakukan, apalagi pada transaksi digital yang secara fisik sulit untuk diidentifikasi. Namun juga perlu optimalisasi pengeluaran negara agar penerimaan yang diterima tidak sia-sia terbuang untuk hal yang tidak terlalu penting

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi