BERITA PAJAK HARI INI

27 KPP dan 1 KP2KP Punya Wilayah Kerja Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 08:00 WIB
27 KPP dan 1 KP2KP Punya Wilayah Kerja Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 3 Mei 2021, sebanyak 28 instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) mengalami perubahan wilayah kerja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/3/2021).

Ketentuan mengenai wilayah kerja baru 28 instansi vertikal DJP sudah masuk dalam PMK 184/2020. Untuk waktu mulai beroperasinya, yakni pada 3 Mei 2021, baru saja diputuskan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui KEP-28/PJ/2021.

“Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020…, mulai tanggal 3 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-28/PJ/2021.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Selain mengenai perubahan wilayah kerja beberapa instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • 28 Kantor Pajak

Secara lebih terperinci, sesuai dengan KEP-28/PJ/2021, terdapat 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengalami perubahan wilayah kerja. KPP tersebut antara lain KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Tamansari, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, KPP Pratama Jakarta Cakung, dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Kemudian, KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Bandung Tegallega, KPP Pratama Bandung Cicadas, KPP Pratama Karawang, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Cibinong, dan KPP Pratama Ciawi.

Selain itu, ada pula KPP Pratama Semarang Tengah, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Gresik, dan KPP Pratama Banjar. Sementara itu, KP2KP yang mengalami perubahan wilayah adalah KP2KP Namlea. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak
  • Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas selalu menjalankan reformasi untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak saat membayar pajak. Langkah ini diambil dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, otoritas pajak juga telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Salah satunya adalah percepatan dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar yang pada tahun lalu diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan Pajak

DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari kode pembayaran 106 dan 201 pada tahun lalu mencapai Rp366,23 miliar, naik 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi pada 2019 senilai Rp65,92 miliar.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkait dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada berita acara permintaan keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAPK/BAP).

Pemulihan kerugian pendapatan negara adalah nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasil pengujian ketidakbenaran perbuatan seperti tertuang dalam berita acara penelaahan. (DDTCNews)

  • Penanganan Pandemi

Pemerintah menyebut pemberian berbagai insentif pajak akan efektif untuk memulihkan ekonomi nasional jika diikuti dengan penanganan pandemi.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penanganan pandemi Covid-19 akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Rasa aman itulah yang menjadi kunci untuk mendorong kepercayaan pelaku ekonomi melakukan aktivitas.

"Tanpa ada rasa aman, kami kasih insentif dalam bentuk apapun akan sulit mendorong mereka walaupun trennya sudah ada perbaikan pemulihan ekonomi," katanya. (DDTCNews)

  • Koreksi Positif

Dalam OECD Economic Outlook – Interim Report: March 2021, perekonomian Indonesia pada tahun ini diproyeksi mampu tumbuh 4,9%, lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi pada Desember 2020 sebesar 4%. Ekonomi global diproyeksi tumbuh 5,6%, lebih baik dibandingkan dengan estimasi sebelumnya 4,2%.

“Prospek perekonomian global telah meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir dibantu vaksinasi secara bertahap dan tambahan dukungan fiskal," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 23:17 WIB

Langkah pemerintah yang berusaha memberikan kemudahan bagi WP saat membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan WP. Selain itu, diharapkan dengan adanya penanganan pandemi secara perlahan-lahan akan mengembalikan dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang ada di masyarakat. Penanganan pandemi menjadi komponen penting karena pemberian insentif apapun akan menjadi sia-sia bila tidak tercipta rasa aman untuk melakukan aktivitas ekonomi.

12 Maret 2021 | 17:13 WIB

Dengan adanya reorganisasi instansi vertikal DJP, diharapkan dapat menciptakan administrasi pajak yang lebih efektif dan efisien serta mewujudkan good govornance, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan juga memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan