PEMERIKSAAN BPK

Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:30 WIB
Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran dalam pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat terdapat wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara sekaligus.

"Diketahui terdapat ketidakwajaran pemanfaatan insentif karena persyaratan bagi masing-masing insentif bertentangan yang tidak memungkinkan wajib pajak mendapatkan keduanya," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Secara lebih terperinci, terdapat 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 secara sekaligus. Wajib pajak mendapatkan insentif Rp20,48 miliar untuk insentif PPh final UMKM dan Rp50,67 miliar untuk insentif PPh Pasal 25.

Selain itu, BPK juga menemukan satu wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP sekaligus restitusi PPN dipercepat. Wajib pajak ini mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Wajib pajak tersebut ditemukan mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP senilai Rp90.930 dan restitusi PPN sejumlah Rp1,37 juta.

Atas temuan mengenai pemberian insentif PPh final UMKM DTP sekaligus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 2.833 wajib pajak ini, Kementerian Keuangan menyatakan sedang melakukan penelitian atas masalah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:38 WIB

Klo BPK temukan yg aneh..mungkin System IT DJP diinternal dan anatr lebaga /institusi baik di internal maupun hubungan dgn luar masuh perlu dievaluasi. Kok bisa kebobolan..? DTP itu sih maksudnya Pemerintah gak usah kliarin kocek... agar membangun ekonomi...namun peleksanaan dan kebijakan sll ada gap.. lebar. Terutama design sarana IT nya dangan kebijakan sll ada keterlambatan.

22 Juni 2021 | 19:58 WIB

lah ya khan pasti digorong lagi. gimana mau maju indonesia

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?