KEBIJAKAN PAJAK

Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 20 Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dalam paparannya, terdapat data 58.441 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.441 WP," bunyi paparan Sri Mulyani, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi insentif pajak pada program PEN telah mencapai Rp51,39 triliun atau setara 81,8% dari pagu Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," katanya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM. Kemudian, pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.530 wajib pajak.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya