HASIL DEBAT 30 JUNI-13 JULI 2020

Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:00 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 60% peserta debat berpendapat perlunya menggencarkan sosialisasi untuk merespons masih minimnya pemanfaatan insentif pajak penanganan dan mitigasi dampak Covid-19. Sisanya, 40% peserta debat menilai perlunya perubahan skema insentif yang sudah ada.

Lomba debat #MariBicara DDTCNews yang bertepatan dengan peringatan Hari Pajak tahun ini diikuti oleh 30 peserta. Dari seluruh peserta tersebut, DDTCNews menetapkan Ahmad Fariz sebagai pemenang lomba debat periode 30 Juni—13 Juli 2020.

Ahmad Fariz berpendapat insentif yang diberikan pemerintah sudah cukup baik meskipun beberapa sektor tidak bisa memanfaatkan karena dibatasinya klasifikasi lapangan usaha (KLU). Namun, menurutnya, sosialisasi yang diberikan masih sangat minim.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

“Yang tahu dan concern dengan insentif ini adalah perusahaan middle up yang memang mempunyai SDM khusus untuk menganalisis pajak bagi bisnis mereka dan pastinya konsultan pajak yang memang bidangnya. Di luar itu, saya yakin banyak sekali wajib pajak yang tidak tahu,” katanya.

Apalagi, sambung Ahmad, pelaku UMKM banyak yang mengalami penurunan penjualan. Alhasil, sulit bagi pelaku UMKM melihat secara jernih insentif pajak yang bisa digunakan. Dalam situasi saat ini, mereka cenderung berpikir keberlangsungan usaha dan pembayaran gaji pegawai.

“Ditambah sulitnya administrasi pajak di negara ini, sudah barang tentu para pemilik UMKM kurang melirik akan insentif pajak ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Senada dengan Ahmad, Chairunnisyah Siregar menilai faktor sosialisasi sangat berpengaruh untuk membagikan informasi secara merata terkait dengan insentif pajak. Selain itu, kemudahan dalam implementasi juga sangat diperlukan.

“Agar implementasi insentif pajak berjalan dengan optimal, dapat diberlakukan sistem otomatisasi tanpa perlu proses administrasi yang panjang dan sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Adjie berpendapat insentif pajak kurang diminati karena adanya permasalahan di dalam peraturannya. Insentif pada dasarnya sangat positif untuk wajib pajak. Jika insentif kurang diminati, sambung dia, ada yang salah di dalam skema kebijakannya. Tentunya, harus diperbaiki.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

“Pada intinya wajib pajak menginginkan insentif yang sesuai dengan usaha untuk mendapatkan insentif tersebut (efisien). Melihat jawaban lain, yaitu kurangnya sosialisasi, saya kurang setuju dengan hal ini,” katanya.

Agus Kurniawan berpendapat jika dilihat secara komprehensif, skema kebijakan insentif yang diberikan belum terlalu berdampak pada perbaikan cash flow wajib pajak, terutama untuk pelaku UMKM yang terseok-seok pada masa pandemi Covid-19.

“Melihat hal tersebut, skema kebijakan dari pemerintah perlu ditinjau kembali sehingga kebijakan yang diberikan bisa berpengaruh signifikan terhadap ketahanan usaha di masa pandemi,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2020 | 19:31 WIB

Setuju dengan pendapat-pendapat pada artikel ini. Pada dasarinya, kurangnya pemanfaatan insentif tersebut selain karna ketidaktahuan masyarakat, sistem permohonan dan pelaporannya juga masih perlu diperbaiki

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

BERITA PILIHAN