ADMINISTRASI PAJAK

Nomor Identitas Tunggal, NIK Nantinya Juga Digunakan Sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 11:58 WIB
Nomor Identitas Tunggal, NIK Nantinya Juga Digunakan Sebagai NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar audiensi terkait dengan pertukaran atau interoperabilitas data kedua instansi.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan interoperabilitas data sangat diperlukan DJP dan Ditjen Dukcapil untuk mewujudkan ekosistem data yang baik. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Otoritas pajak menyatakan peranan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) – yang menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil – digunakan DJP dalam memvalidasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

“Dan sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal, di mana NIK akan juga dipergunakan sebagai NPWP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Melalui kolaborasi antarinstansi, DJP akan memiliki data yang makin lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menciptakan analis prediktif. Data juga dapat digunakan untuk merancang kebijakan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan Indonesia ke depan.

Tidak hanya itu, DJP menyatakan data yang akuntabel dan valid juga merupakan salah satu prasyarat untuk menjalankan administrasi perpajakan yang optimal. Hal tersebut untuk mendukung core tax administration system.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Melalui kolaborasi tersebut, data dari Ditjen Dukcapil diharapkan dapat melengkapi core tax administration system dan mendukung kerja DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, dan peningkatan penerimaan pajak secara optimal.

Sebagai informasi, audiensi tersebut dihadiri Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, yang juga sebagai Ketua Pengendali Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Ada pula Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi selaku Manajer Proyek PSIAP. Kemudian, ada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh beserta tim.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Pada Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak identitas WNI dengan nomor yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu ada penataan dan konsolidasi data agar seluruh nomor identitas yang tersebar pada berbagai kementerian dan lembaga dapat diintegrasikan.

"Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier," kata Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun’.

Saat ini, DJP terus berupaya membangun fondasi integrasi data perpajakan dengan melakukan pencocokan data NIK dan NPWP. Dengan data yang terintegrasi, Sri Mulyani menilai proses analisis baik yang bersifat prediktif maupun preskriptif akan menjadi lebih mudah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi