LAYANAN PAJAK

Kini Tersedia Portal Layanan Mandiri DJP Online, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 13:29 WIB
Kini Tersedia Portal Layanan Mandiri DJP Online, Sudah Tahu?

Tampilan fitur Portal Layanan di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur Portal Layanan dalam menu Layanan di DJP Online.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyebut fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

“Portal layanan merupakan portal khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan online secara mandiri,” demikian informasi yang disampaikan otoritas dalam laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

DDTCNews telah mengakses fitur tersebut. Setidaknya sudah ada 5 layanan yang tersedia. Pertama, pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pemberitahuan pemusatan PPN.

Ketiga, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan PPN. Kelima, perubahan tempat pemusatan PPN.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fitur baru Portal Layanan sudah tersedia dan dapat diaktifkan oleh wajib pajak. Nantinya, seluruh layanan yang masuk dalam portal KSWP akan berpindah ke Portal Layanan DJP Online.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

"Fitur baru Portal Layanan di DJP Online ini akan menjadi rumah untuk seluruh layanan yang ada di portal KSWP (konfirmasi status wajib pajak) saat ini. Migrasi layanan-layanan ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, menu Layanan pada DJP Online menampilkan jenis layanan perpajakan yang disediakan dalam bentuk elektronik beserta riwayatnya. Riwayat layanan yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir.

Beberapa fitur layanan mungkin belum diaktivasi sehingga tidak tampil. Untuk mengaktivasi fitur, wajib pajak dapat mengunjungi menu Profil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 Januari 2022 | 23:00 WIB

Adanya perkembangan fitur dalam DJP Online merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah, murah, dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei