KANWIL DJP KALTIMTARA

Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 19:00 WIB
Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tersangka berinisial MN yang merupakan Direktur PT EMI serta PT NRJM dan HS selaku karyawan PT EMI serta PT NRJM diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang merugikan penerimaan negara hingga Rp11,63 miliar.

Praktik penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini dilakukan oleh MN dan HS pada Januari 2013 hingga September 2015. Berdasarkan temuan tersebut, MN melanggar Pasal 39A UU KUP dan telah merugikan penerimaan negara sebesar Rp6,53 miliar.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa PPN sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," tulis Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, HS ditengarai membantu MN dalam mendapatkan dan menggunakan faktur pajak fiktif guna mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara. Akibat perbuatan HS ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,17 miliar.

HS juga diduga melanggar Pasal 39A UU KUP. HS secara sengaja telah turut serta dalam melakukan tindak pidana perpajakan. HS terancam hukuman penjara selama 2—6 tahun dan denda sebanyak 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Tak hanya menjadi karyawan pada PT EMI dan PT NRJM, HS juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV BIS. HS melalui CV tersebut diduga secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak fiktif dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI. Perbuatan HS melalui CV BIS ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.

Dengan adanya kasus tersebut, kanwil mengingatkan para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk mentaati ketentuan PPN.

Faktur pajak adalah sarana administrasi yang amat penting dalam sistem PPN dan PKP telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melaksanakan pemungutan serta penyetoran. Untuk itu, PKP harus taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya