PER-08/2020

Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 19:04 WIB
Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.

Dalam beleid itu ditegaskan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 pada 2020 untuk wajib pajak (WP) badan menggunakan tarif 22%. Adapun, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 WP masuk bursa – yang dapat pengurangan tarif pasal sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh – menggunakan tarif 19%.

“Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian penggalan bunyi pasal 6 beleid tersebut. Simak artikel 'Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini'. 

Lantas, bagaimana contoh penghitungannya? Peraturan Dirjen Pajak No.PER-08/PJ/2020, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 April 2020 ini, memberikan sejumlah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun ini.

Contoh untuk WP umum yang menyampaikan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu.

Pembukuan PT A menggunakan tahun kalender. Informasi untuk tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:

  1. Masa pajak Januari 2020 dan masa pajak Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp80.000.000,00.
  2. Masa pajak Maret 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 25% dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. Masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dengan penghitungan sebagai berikut:

Dari contoh ini terlihat bahwa penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 dimulai sejak masa pajak April 2020.

Contoh untuk wajib pajak umum menyampaikan SPT tahunan PPh setelah lewat batas waktu.

CV B menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (pengurangan tarif 50%) karena peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000,00.

  1. Masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Mei 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp15.000.000,00.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E yang mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp2.500.000,00.

Dari contoh ini terlihat meskipun terlambat melaporkan SPT tahunannya, penggunaan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan PPh Pasal 25 tetap dimulai sejak masa pajak April 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Agustus 2021 | 14:39 WIB

jika sudahpph 25 menggunakan perhitungan 22%, apakah bisa mendapatkan insentif pph 25? bagaimana perhitungannya?

09 Juli 2020 | 22:48 WIB

Min, ini udah ditangguhkan belum?

30 April 2020 | 22:19 WIB

Min, merujuk dr PMK 44/2020 penghitungan angsuran pph 25 dr tarif 22% tdk dibahas, seperti pertanyaan bung Oke. itu bs dikombinasi tdk? buatin artikelnya donk

28 April 2020 | 06:35 WIB

Bagaimana dengan perhitungan pph 25 yang omset di atas 4,8 M s/d 50 M? Apakah masih mendapatkan fasilitas tarif 50% dari tarif umum?

28 April 2020 | 05:48 WIB

perhitungan pph 25 nya untuk tarif 22%, dibbagi 8 bln (apr sd des) atau 12 (apr sd mar 2021????

25 April 2020 | 19:16 WIB

jika utk menghitung angsrn pph 25, wp menggunakan perpu no 1 tsb,kmd wp jg dpt insentif pmk 23( pengurangan 30%). boleh ga keduanya dipakai min? jd stlh pkp th 2019 x tarif 22%, kmd didpt angsrn pph 25 dan kmd dikurangkan 30% lagi,krn mendpt insentif pph 25 dr pmk 23?bgmn min?

25 April 2020 | 09:35 WIB

Peraturan PMK 23/PMK.03/2020 tentang Insentif untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona bahwa insentif PPh pasal 25 diberikan untuk masa April s.d September 2020 bukan sampai Desember 2020.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar