ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB
Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Contoh pengisian daftar harta pada lampiran PER/36/PJ/2015.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki tambahan kuantitas kepemilikan logam mulia berupa emas, pengisian SPT Tahunannya perlu menambahkan baris baru pada kolom daftar harta.

Misalnya, seorang wajib pajak sudah memiliki logam mulia pada 2018 lalu. Pada 2023 dirinya kembali membeli logam mulia dengan berat tertentu. Berdasarkan kondisi itu, pada SPT Tahunan 2023 perlu ditambahkan baris baru untuk merekam data harta logam mulia yang dibeli pada 2023.

"[Bukan dengan meng-edit baris harta yang lama] karena tahun perolehannya berbeda dengan harta logam mulia yang lama," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Pada kolom tahun perolehan, diisikan tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Dalam kasus logam mulia di atas maka tahun perolehan dari emas yang dibeli pada 2018 dan 2023 dicantumkan.

Bagi wajib pajak yang kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan, petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Dalam SPT Tahunan, harta pada akhir tahun diisi dengan melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang nonusaha pada akhir tahun pajak.

Harta yang dimasukkan bisa berupa kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito); piutang; investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif); alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil); harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, kapal pesiar, peralatan elektronik); hingga harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan tempat tiggal). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rachman 19 Maret 2024 | 15:24 WIB

kalau beli LM terus sudah dijual sebelum tahun pajak gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan