PAJAK DIGITAL

DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:25 WIB
DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk dapat memajaki transaksi yang dilakukan secara elektronik di era digital saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya memajaki ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Era digitalisasi tidak dapat dibendung dan dilawan. Dan ini menjadi tantangan besar bukan hanya bagi DJP," katanya dalam seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini menuturkan era digital telah mendisrupsi transaksi ekonomi saat ini. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu berada di Indonesia untuk bisa mengeruk keuntungan.

Suryo mencontohkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang saat ini tengah populer bagi sebagian masyarakat. Sayang, hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, menarik pajak dari perusahaan raksasa teknologi menjadi salah satu rencana kerja DJP tahun ini.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

"Transaksi digital akan kami address isunya tahun ini karena transaksi saat ini sudah berubah sekali," papar Suryo.

Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu instrumen yang akan dipakai otoritas pajak dalam menjawab tantangan transaksi digital. Secara bertahap, otoritas akan memungut PPN, dan berlanjut ke PPh badan dari perusahaan over the top (TOP).

"Kami sedang susun omnibus law perpajakan. Salah satunya terkait pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya bagaimana memungut PPN dan PPh. Model transaksi global harus bisa kita ikuti," tutur Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP