KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

Dian Kurniati | Senin, 08 Januari 2024 | 15:30 WIB
Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan aplikasi khusus dalam rangka mendukung penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi berupa kalkulator PPh Pasal 21 disiapkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Menurutnya, kalkulator tersebut akan segera dirilis setelah melewati serangkaian tes.

"Sedang dites terus karena kemarin masih ada kesalahan sedikit dan harus diperbaiki lagi. Kami tidak mau kasih alat bantu yang nanti ada kesalahan," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Inge menuturkan tarif efektif rata-rata digunakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Oleh karena itu, pemerintah berencana menyediakan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Adapun ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Dia juga menegaskan kalkulator PPh Pasal 21 akan segera dirilis dalam pekan-pekan ini. "Pada saat penghitungan pajak terutang masa Januari, yaitu nanti di Februari, akan sudah siap kami pastikan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan dengan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C sebagaimana telah terlampir dalam PP tersebut.

Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2024 | 21:18 WIB

lagi butuh uang banyak guys buat ikn beli pesawat bekas pilpres bayar bunga pinjaman rakyat harus gotong royong unt semua ini

08 Januari 2024 | 17:08 WIB

ternyata kalo gaji rendah pas d akhir tahun bayar pajaknyanya bisa lumayan besar.... pdhal d akhir tahun biasanya wp lagi butuh uang... begitu nda sih?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini