KAMUS PAJAK

Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 31 Januari 2020 | 16:51 WIB
Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?

Ilustrasi NPWP. (DDTCNews)

DIRJEN Pajak akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan.

Dengan demikian, terhitung mulai 1 April 2020, tidak ada lagi NPWP bendahara pemerintah. Setelah dihapus, NPWP digantikan dengan NPWP instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NPWP bendahara pemerintah?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003, bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Bendaharawan pemerintah ini terdiri atas bendaharawan pemerintah pusat dan bendaharawan daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota. Selanjutnya, yang dimaksud dengan bendaharawan desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dengan demikian dapat ditarik benang merahnya, definisi dari NPWP bendahara pemerintah adalah nomor yang diberikan kepada bendahara pemerintah baik pusat, daerah maupun desa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Secara lebih terperinci, bendahara pemerintah memiliki kewajiban pajak untuk mendaftarkan diri dan melakukan update data apabila terdapat penggantian data, melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, serta melaporkan SPT Masa.

Dihapusnya NPWP bendahara bukan berarti menghilangkan seluruh kewajiban pajak yang ditanggung. Bendaharawan masih tetapi memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak, menyetor dan melapor. Namun, kini bendahara tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pasalnya, pendaftaran NPWP kini cukup dilakukan oleh pihak instansi. Adapun kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan dan menertibkan sistem administrasi terkait dengan pendaftaran NPWP bendahara pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Februari 2020 | 00:28 WIB

jika membuat NPWP tetapi belum dapat bekerja sampai sekarang. gimana apa harus wajib pajak ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024