KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Reporting Insentif Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:53 WIB
Apa Itu E-Reporting Insentif Covid-19

SEJAK kasus pertama Covid-19 diumumkan, lonjakan pasien positif virus Corona di Indonesia masih terus terjadi. Guna melindungi segenap masyarakat sekaligus meredam dampak Covid-19 yang meluas ke berbagai bidang, pemerintah menggelontorkan berbagi insentif pajak.

Namun, wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Laporan tersebut merupakan cara pemerintah untuk menjamin ketepatan pemanfaatan dan menghindari penyalahgunaan insentif.

Laporan itu dapat disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Saluran tertentu yang dimaksud terletak di aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ pada menu layanan DJP Online. Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Definisi
E-Reporting insentif Covid-19 adalah sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19. Aplikasi ini menjadi media yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan insentif yang diberikan dalam PMK 28/2020 dan PMK 44/2020.

Berbagai jenis laporan realisasi dapat dilaporkan melalui aplikasi ini baik dengan metode upload file excel maupun dengan mengisi secara langsung (metode key in). Adanya aplikasi e-reporting insentif Covid-19 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 12 Mei 2020, aplikasi e-reporting terus mengalami perkembangan. Awalnya, aplikasi ini hanya mengakomodasi pelaporan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM pada PMK 44/2020.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Sementara itu, untuk wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan angsuran PPh Pasal 25 pada PMK 44/2020 belum bisa mengaksesnya. Namun, per 9 Juli 2020, aplikasi e-reporting sudah bisa digunakan untuk melaporkan realisasi kedua insentif tersebut.

Bahkan, kini aplikasi e-reporting insentif Covid-19 juga dapat digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif PPh dan PPN yang ada dalam PMK 28/2020. Adapun insentif yang diberikan PMK 28/2020 terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, sebelumnya Ditjen Pajak juga sempat melakukan pembaruan atas aplikasi e-reporting insentif Covid-19. Pembaruan tersebut dilakuan dengan menambahkan fitur validasi dan menu monitoring bagi wajib pajak yang berhak menerima fasilitas fiskal yang ada dalam PMK 44/2020.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Jenis Laporan
SECARA lebih terperinci, saat ini terdapat 9 jenis laporan yang dapat disampaikan melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19. Pertama, realisasi PPh Final DTP (PMK-44 Tahun 2020). Kedua, realisasi PPh Pasal 21 DTP (PMK-44 Tahun 2020).

Ketiga, realisasi pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020). Keempat, realisasi pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020). Kelima, realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28 Tahun 2020).

Keenam, realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44 Tahun 2020). Ketujuh, realisasi pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28 Tahun 2020). Kedelapan, realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44 Tahun 2020). Kesembilan, realisasi PPN DTP (PMK-28 Tahun 2020).

Seluruh laporan tersebut memiliki waktu pelaporan yang berbeda dan diatur dalam PMK masing-masing. Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) yang dapat diunduh pada tautan berikut: User_Manual_ereportingcovid19.pdf. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juli 2020 | 20:49 WIB

Seolah2 DJP buat jebakan batman, kasih angin segar ( relaksasi ), tp belakangan WP dibuat kocar kacir alias tdk tenang, peraturannya buat WP bingung.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya