DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
38
53.52%
Tidak Setuju
33
46.48%

hariono lj

01 September 2022 | 12:20 WIB
sebaiknya tidak hanya berpikir untuk sisi penerimaan pajak, perlu dipikirkan untuk motor bodong yg masih dibawah 3 th limbahnya mau dikemanain, belum lagi persh leasing yg tarik kembali kendaraan menunggak, atau kendaraan sitaan negara, pasti stnk nya pada telat bayar, bagaimana solusinya?. Pemerintah juga mendorong terbentuknya ekonomi kreatif, tapi dampak aturan modifikasi, kanibalisme komponen kendaraan, sanksi telat bayar STNK, justru kontra produktif. Perlu dipikirkan cara terbaik, negara atau pemprov ada pemasukan, ekonomi kreatif berkembang, dan masyarakat yg kuramg mampu terutama akibat dampak Covid-19 tidak semakin terpuruk terutama yg menggantungkan hidup dari operasional kendaraan satu-satunya yg dimiliki.

Acob Achmadi

01 September 2022 | 10:29 WIB
Kenapa harus dihapuskan? Siapa tahu selama 2 tahun WP tidak bayar pajak disebabkan usahanya sedang drop. Lihat dulu track recordnya dulu lah terkait kepatuhan perpajakannya. Kasihan banget kalau kendaraannya langsung statusnya bodong, padahal kendaraan itu tulang punggung usahanya
ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024