PENGAWASAN CUKAI

Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:30 WIB
Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, mengunjungi warung, toko, dan kios grosir yang menjual rokok untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi yang diberikan kepada penjual barang kena cukai (BKC) ilegal. Bea cukai juga memberikan informasi mengenai pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

"Bea cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, kami berikan sosialisasi tentang cukai. Misalnya bersama Satpol PP Cimahi ke warung-warung di area pasar untuk memberikan edukasi tentang cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sementara di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta, dalam kegiatan ini bea cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu dengan melihat secara langsung, dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV.

Guna membantu masyarakat mengidentifikasi pita cukai palsu, bea cukai telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai. Aplikasi ini dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.

"Tapi juga perlu dipahami bahwa ada 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ujar Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kesatria 31 Desember 2023 | 10:27 WIB

rokok ilegal muncul sebagai akibat tingginya cukai rokok

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun