DDTC ACADEMY - SEMINAR

Meneropong Masa Depan Pajak di Seminar Tax Outlook 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 15:57 WIB
Meneropong Masa Depan Pajak di Seminar Tax Outlook 2023

DDTC’s 2023 Tax Outlook Seminar: Anticipating Tax Risks

PADA 2023 mendatang, lanskap pajak akan dihiasi dengan berbagai dinamika, termasuk tantangan dan peluang baik bagi wajib pajak maupun otoritas. Dinamika tersebut datang dari berbagai arah, baik sebagai konsekuensi dari diberlakukannya aturan domestik pada tahun ini, kesepakatan internasional dengan Indonesia sebagai salah satu partisipannya, maupun kondisi politik global yang secara tidak langsung berpengaruh pada perekonomian domestik.

Sebut saja, akan adanya beberapa aturan turunan dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan terbit di tahun depan. Selain itu, ada juga UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan daerah (perda)-nya sebagai follow up dari beleid tersebut yang masih kita tinggu.

Di sisi lain, ada juga kesepakatan internasional seperti global minimum tax yang akan berlaku segera. Kemudian ada kesepakatan G-20 Bali Leaders Declaration yang telah dilahirkan pada Konferensi Tingkat Tinggi G-20 2022 ini. Tentunya, substansi dari deklarasi tersebut bakal membawa pengaruh pada lanskap pajak domestik.

Perubahan dari lanskap perpajakan perlu menjadi perhatian serius bagi kita sebagai wajib pajak. Wajib pajak perlu mengantisipasi bersama agar dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tahun pajak 2023. Dengan memahami prediksi lanskap di tahun 2023 mendatang, wajib pajak diharapkan mampu menangkap peluang serta menghindari risiko yang berpotensi timbul dari dinamika reformasi perpajakan yang terus berkembang ini.

DDTC akan membedah dinamika tersebut di acara seminar DDTC’s 2023 Tax Outlook Seminar: Concerning Your Company Tax Risk. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 09.30-13.30 WIB di Menara DDTC, Jakarta.

Topik pembahasan seminar ini adalah:

  • Implikasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta turunannya kepada wajib pajak;
  • Tantangan dan peluang digitalisasi administrasi perpajakan;
  • Mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lanskap pajak global dan domestik;
  • Mengidentifikasi menu dan keuntungan dari fasilitas pajak yang tersedia;
  • Problematika pajak yang paling signifikan dan prioritas yang sedang ditetapkan;
  • Mengelola biaya kepatuhan pajak yang semakin meningkat di tengah-tengah penyesuaian dalam reformasi pajak;
  • Strategi baru mengantisipasi dan menangani pemeriksaan pajak berbasis risiko; dan
  • Penyegaran kembali atas pembaruan pedoman penetapan harga transfer OECD 2022 serta langkah menerapkan pendekatan ex-ante dan contemporaneous documentation.

Sejumlah punggawa DDTC akan menjadi pembicara kunci dalam seminar ini. Tiga pembicara tersebut antara lain Partner of Fiscal Research and Advisory at DDTC B. Bawono Kristiaji, Partner of Transfer Pricing Services at DDTC Romi Irawan, dan Partner Tax Compliance & Litigation Services at DDTC David Hamzah Damian. 

B. Bawono Kristiaji merupakan praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Dia memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries. Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa.

Selain itu, pembicara kedua, Romi Irawan adalah seorang praktisi transfer pricing berpengalaman yang terpilih oleh International Tax Review, Inggris, sebagai World's Leading Transfer Pricing Advisers 2020. Dia juga merupakan kontributor untuk Indonesia chapter dalam buku yang diterbitkan oleh Law Business Research berjudul The Transfer Pricing Law Review edisi kedua (2018), edisi ketiga (2019), keempat (2020), edisi kelima (2021), dan edisi keenam (2022).

Dan yang tidak kalah hebat, pembicara ketiga, David Hamzah Damian adalah seorang praktisi pajak berpengalaman yang terpilih sebagai World's Leading Tax Controversy Advisers 2021 oleh International Tax Review, Inggris. dia juga merupakan co-author atas Indonesia chapter dari buku yang diterbitkan oleh Law Business Research berjudul The Tax Disputes and Litigation Review edisi ketiga (2015) dan edisi ketujuh (2019).

Sebagai tambahan informasi, DDTC kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2023 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR). Selain itu, DDTC juga memenangkan penghargaan pajak tingkat Asia-Pasifik, yakni Pro bono Firm of the Year dari International Tax Review (ITR) dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2022.

Seminar berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 13.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

Peserta akan mendapatkan handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag & training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. 

Segera daftarkan diri Anda karena 10 orang pertama akan mendapatkan buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak Dengan Wajib Pajak terbitan DDTC. 

Daftarkan diri Anda di sini:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Harga promo spesial paket bundle 2 seminar!

Jika Anda mengambil seminar ini dan Webinar Transfer Pricing and Intangibles: Concept, Issues, and Recent Case Study, Anda akan memperoleh harga spesial dari harga normal Rp1.600.000 menjadi Rp1.300.000

Daftar segera, karena kapasitas peserta sangat terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya