KEBIJAKAN PAJAK

Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:16 WIB
Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap sejumlah poin yang masuk dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Airlangga mengatakan akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan. Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Di dalamnya termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Di dalamnya juga ada terkait dengan pengampunan pajak," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selain itu, Airlangga menyebut RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN). Dia juga menyebut adanya skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Secara singkat dia menilai GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.

Dia belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Menurutnya semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.

Airlangga menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.

Menurutnya, berbagai perubahan tersebut akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. "Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti nanti pembahasan yang ada di Parlemen," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 22:47 WIB

Hendaknya hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI