APLIKASI PAJAK

DJP Awasi WP Lewat Aplikasi, Bagaimana Akses Penggunaan Datanya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:28 WIB
DJP Awasi WP Lewat Aplikasi, Bagaimana Akses Penggunaan Datanya?

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan adanya pengawasan terhadap akses data wajib pajak oleh pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan momentum Hari Pajak 2021 diikuti dengan peluncuran beberapa aplikasi untuk memperkuat kinerja otoritas. Penggunaan data dalam berbagai aplikasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan tujuan.

Dia menyampaikan terdapat 2 skema pengawasan terhadap penggunaan data wajib pajak yang diakses fiskus secara elektronik. Pertama, kesesuaian tugas pegawai dengan data yang diakses. Kedua, penerapan pengawasan berjenjang.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Hak akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut disesuaikan dengan role/function dari setiap pegawai masing-masing," katanya Rabu (21/7/2021).

Neilmaldrin menyampaikan hak akses data wajib pajak juga dilakukan dengan cara berjenjang dari pimpinan dari unit vertikal pegawai bertugas hingga ke direktorat terkait yang berada di kantor pusat DJP.

Dengan demikian, pimpinan unit hingga kantor pusat mengetahui identitas pegawai yang dapat mengakses data wajib pajak. Hal ini dapat meminimalisasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus terkait dengan pemakaian data wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Hak akses juga dilakukan dengan berjenjang sesuai dengan jabatan serta proses pekerjaannya," terangnya.

Seperti diketahui, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis. Aplikasi tersebut untuk membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas account representative (AR), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita.

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:28 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi melalui aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya diharapkan dapat berdampak terhadap kepatuhan WP, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang meningkat, dan dapat mendorong produktivitas otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT