PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 18:40 WIB
Amankan Penerimaan Perpajakan, Sri Mulyani Minta Dukungan Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu ingin kerja sama dengan daerah meningkat dalam mengamankan penerimaan negara. Pasalnya, hasil penerimaan negara tersebut turut dinikmati daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, dia melihat kerja sama dan dukungan daerah kurang besar dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya perpajakan.

“Terkait upaya realisasi penerimaan negara sering tidak mendapatkan dukungan pemda," katanya di ruang rapat Komite IV DPD, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan acap kali kerja jajaran Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi terhambat karena kurangnya dukungan pemda setempat. Hal ini kemudian sedikit banyak mengggangu kinerja penerimaan yang sedang dikumpulkan oleh Kemenkeu.

Oleh karena itu, melalui DPD, Sri Mulyani menginginkan komitmen kuat dan dukungan dapat disalurkan anggota senator kepada masing-masing pemda di wilayahnya. Pasalnya, salah satu manfaat dari pungutan yang dilakukan DJP dan DJBC akan dinikmati daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKDD).

“Kami minta kalau jajaran [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai sedang melakukan tugasnya bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Ini karena sering saat kita bergerak tapi tidak mendapatkan dukungan dari pemda. Sementara, pemda kalau minta DBH rajin,” keluhnya. Lihat perincian DBH 2020 di sini.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Otoritas fiskal, lanjut Sri Mulyani, berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal. Salah satu yang dilakukan adalah membagi beban anggaran subsidi energi dengan daerah. Untuk aspek ini, dia memastikan pembagian beban tersebut hanya dilakukan saat terjadi kenaikan harga minyak yang tidak diikuti dengan kenaikan harga jual BBM domestik.

“Kami meng-introduce penyesuaian DBH dengan melakukan sharing beban subsidi apabila harga minyak naik dan harga tidak ikut disesuaikan. Jadi, cost subsidi yang menggelembung tersebut kita sharing dan DBH ikut menanggung. Kita bisa ciptakan keseimbangan fiskal yang terus menerus,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025