PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:51 WIB
WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (polri.go.id)

KUPANG, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merasa berat untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya meskipun pemerintah provinsi sudah memberikan keringanan pajak.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah dua kali menerbitkan peraturan gubernur yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kesulitan keuangan akibat merebaknya pandemi virus Corona membuat wajib pajak PKB tidak dapat memanfaatkan keringanan tersebut.

Bahkan di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Wilayah Sikka sampai berinisiatif untuk mendatangi wajib pajak pemilik kendaraan dari pintu ke pintu. Akan tetapi, upaya ini tidak direspons dengan antusias karena masyarakat mengaku kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

“Petugas kami datang dari rumah ke rumah pemilik kendaraan, tetapi wajib pajak mengaku kesulitan uang untuk membayar pajak,” ungkap Stanisluas Kesa Jawan, Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka, Di Maumere Kamis (28/5/2020).

Adapun keringanan pajak yang pertama tertuang dalam Pergub 12/2020. Pembebasan sanksi denda PKB dalam pergub ini berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 April hingga 31 April 2020.

Sementara itu, keringanan pajak yang kedua tertuang dalam Pergub No.20/2020 yang berlaku sampai 30 September 2020. Keringanan pajak ini ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo sejak 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Stanisluas menambahkan meski sejak Maret 2020 aktivitas perkantoran diliburkan, staf UPTD Sikka bekerja secara normal. Dia menyebut setiap harinya petugas UPTD Sikka turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penagihan ke pasar, desa, kecamatan hingga dari pintu ke pintu.

Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka ini mengaku rendahnya respons wajib pajak berdampak pada target penerimaan 2020 yang dipatok senilai Rp34,6 miliar. Target ini mengalami kenaikan senilai Rp6 miliar dibandingkan dengan target pada 2019 lalu yang dipatok senilai Rp28 miliar.

Namun, kondisi saat ini membuat target tersebut cukup sulit untuk dicapai. Stanisluas menyebut terhitung sampai dengan 26 Mei 2020, target PKB baru tercapai sebesar 27,9% atau senilai Rp9,6 miliar.

“Keadaan ini dialami juga banyak UPTD BPPD di wilayah lain di NTT. Kondisi ini membuat kami harus sabar dan tekun. Setiap hari petugas kami turun ke desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penagihan. Semua upaya kami lakukan,” ujar Stanisluas seperti dilansir Pos Kupang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 07:24 WIB

beberapa perhatian bisa diberikan dengan melakukan pembebasan bbn dan pemutihan denda untuk beberapa tahun kebelakang, sebagai upaya merangsang wp untuk membayar keterlambatan pajaknya yg jatuh temponya bukan pada masa pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI