PP 55/2022

WP Orang Pribadi Perlu Laporkan Natura Lewat Pembetulan SPT 2022

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 12:30 WIB
WP Orang Pribadi Perlu Laporkan Natura Lewat Pembetulan SPT 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022.

Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan baru akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun mengatakan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan nantinya perlu dilaporkan lewat pembetulan SPT Tahunan.

"Kalau untuk penerimanya memang nanti masuk [ke SPT 2022], tetapi nanti penghitungannya setelah PMK-nya keluar. Bisa melalui pembetulan SPT atau apa," ujar Yoga, dikutip Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Aturan teknis dibutuhkan agar wajib pajak karyawan mengetahui apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan bagaimana menilai natura dan kenikmatan yang diterima tersebut.

Saat ini, PP 55/2022 hanya mengatur nilai natura adalah setara dengan nilai pasar, sedangkan kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun PMK yang memerinci natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, mekanisme pemotongan, beserta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meidi 27 Maret 2023 | 14:50 WIB

Mengapa ada Passal 24 yang menyebutkan jika dibaiaya APBN dikecualikan ya? apakah kalau dibiayai negara penikmatnya bukan Pribadi? atau kalau pribadi yang wajib hanya swasta?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran