KEPATUHAN PAJAK

WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Maret 2024 | 09.30 WIB
WP Berhak Tunda Pelaporan SPT Tahunan, Begini Aturan dan Caranya

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke KPP terkait.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan SPP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan tersebut juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP menggunakan aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Aplikasi ini juga bisa melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

Dalam aplikasi tersebut terdapat 3 menu utama yakni DashboardPemberitahuan, dan Monitoring. Setelah pemberitahuan disampaikan lewat menu Pemberitahuan, wajib pajak dapat memantau proses pemberitahuan lewat menu Monitoring. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.