KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Digodok, Pemerintah Kumpulkan Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemangku kepentingan yang memberi masukan termasuk pengusaha rokok, kementerian teknis lain, serta akademisi. Dia berharap keputusan mengenai tarif cukai rokok dapat segera diumumkan.

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.

Variabel pengendalian konsumsi tersebut terdiri dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, kepentingan industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.

"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," ujar Akbar.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Mengenai tarif cukai rokok 2022, dia menilai idealnya ditentukan dan diumumkan paling lambat November 2021. Alasannya, waktu pengumuman tersebut akan berkaitan dengan proses perencanaan produksi perusahaan dan administrasi pencetakan pita cukai, yang harus dilakukan pada Desember 2021.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 23%. Kenaikan tarif yang lebih rendah mempertimbangkan kondisi industri saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11,9% dibanding outlook tahun 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 22:20 WIB

Layer2 tarif cukai lebih baik di sederhanakan namun tetap memperdulikan industri2 yang ada agar tidak terancam.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi