KONSULTASI PAJAK

Syarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Agustus 2019 | 13.46 WIB
ddtc-loaderSyarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Kami memiliki anak perusahaan yang terlilit utang ke bank dengan jumlah yang cukup besar. Kami berencana memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tersebut dengan tidak membebankan bunga pinjaman.

Pertanyaan saya, apakah peminjaman tersebut diperbolehkan secara pajak? Mengingat kondisi anak perusahaan kami yang sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan untuk dikenai bunga pinjaman. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Cindy, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Cindy  atas pertanyaannya. Terkait pinjaman tanpa bunga tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  telah mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019).

Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu, selain kondisi keuangan anak perusahaan Ibu yang bermasalah, perlu dicek juga ketiga syarat lainnya agar pinjaman tanpa bunga tersebut diperbolehkan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu kesulitan Ibu Cindy. Terima kasih. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hariyansyah
baru saja
apakah diperbolehkan pemberian bunga lebih rendah dari suku bunga bank, misal 2% pertahun
user-comment-photo-profile
Sahala Samosir
baru saja
Kalau situasinya dibalik bagaimana ya? Anak perusahaan yang meberikan pinjaman kepadala salah satu pemegang sahamnya, dimungkinkan tanpa bunga atau tidak?
user-comment-photo-profile
Lukaz
baru saja
Laporan keuangan perusahaan yang sedang merugi , misalkan tiga tahun berturut turut,, bisa kelihatan juga dari laporan cash flow nya yang selalu minus
user-comment-photo-profile
Lukaz
baru saja
Mohon penjelasan lebih lanjut khususnya syarat nomor dua "modal yang SEHARUSnya disetor" apakah itu berarti sampai mentok ke modal dasar? Jika misalkan modal dasar perusahaan sesuai akta adalah 1 milyar rupiah, dan jika paid in capital nya hanya sebesar rp 300 juta. Apakah pemberian pinjaman 100 juta rupiah akan dianggap sebagai masuk sebagai tambahan pos paid in capital? Sehingga equity bertambah thanks
user-comment-photo-profile
Hana Khairunnisa
baru saja
Mau bertanya, apakah ada sanksi jika tetap memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tanpa bunga padahal belum keseluruhan modal diberikan?
admin-photo-profile
Admin
baru saja
<p>Sesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar (deemed interest income).</p>
user-comment-photo-profile
Kurniawan Joko Purwoko
baru saja
bu cindy, untuk mendukung bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dokumen apa yang bisa disampaikan/ditunjukkan ke kantor pajak manakala perusahaan nantinya di minta penjelasan/klarifikasi. terimakasih.