TIPS PAJAK

Solusi Atasi SPT Tidak Valid Saat Pelaporan di e-Faktur 3.0 Web-Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:31 WIB
Solusi Atasi SPT Tidak Valid Saat Pelaporan di e-Faktur 3.0 Web-Based

UNTUK memudahkan wajib pajak mengadministrasikan kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mendorong seluruh layanan pajaknya dapat diakses secara online. Selain efisien, kemudahan tersebut juga bakal mendorong kepatuhan pajak.

Namun demikian, terdapat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat meng-online-kan layanan pajak, di antaranya wajib pajak mendapatkan kesulitan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan teknologi informasi.

Untuk itu, tidak mengherankan apabila wajib pajak acap kali menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan mulai dari membuat Surat Pemberitahuan (SPT), mengakses aplikasi pajak, dan lain sebagainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Kondisi ini juga bisa terjadi saat menggunakan e-faktur 3.0 web-based—aplikasi layanan pajak yang mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020. Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan solusi apabila menemui SPT tidak valid.

Untuk diketahui, kasus SPT tidak valid terjadi ketika Anda meng-klik submit SPT Masa, tepatnya pada saat mengisi kolom Pernyataan yang lantas muncul notifikasi SPT tidak valid, periksa kembali isian Anda. Di sisi lain, Anda sudah yakin benar dalam mengisi SPT Masa tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, mula-mula silakan hapus terlebih dahulu postingan SPT yang tidak valid tersebut. Caranya, masuk ke menu monitoring SPT, lalu pilih SPT Masa yang akan dihapus, silakan klik Hapus pada fitur Action.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Setelah itu, siapkan atau unduh sertifikat elektronik yang masih berlaku di aplikasi e-faktur. Silakan akses efaktur.pajak.go.id. Lalu pilih download sertifikat digital, setelah itu klik Unduh.

Langkah selanjutnya adalah melakukan clear history chache browser dengan menekan keyboard CTRL + SHIFT + DEL secara bersamaan. Setelah itu, centang fitur browsing history, cache dan lainnya dan pastikan jangka waktu yang di-setting All Time. Lalu klik Clear Data.

Langkah berikutnya, melakukan Login ulang dan posting kembali SPT yang akan dilaporkan di e-faktur 3.0 web-based. Lalu, silakan laporkan SPT tersebut dengan meng-upload sertifikat baru atau yang sudah diunduh.

Jika seluruh langkah sudah dilakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi Berhasil Submit SPT Induk pada saat meng-klik submit pada kolom Pernyataan. Lalu, SPT yang sudah diisi itu silakan dilaporkan seperti biasa. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Januari 2021 | 11:43 WIB

Mau tanya..gimana solusinya pada saat menggunakan web based e faktur namun masa pajak yg bs dipilih hanya 1,lebih dari angka 1 ada notifikasi tidak boleh lebih dari 1..mohon pencerahannya

21 Januari 2021 | 22:22 WIB

betul, sesekali SPT Tidak Valid Saat Pelaporan di e-Faktur di web. dan ini tips yang sangat membantu. keren.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M