KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Asosiasi UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Soal Rencana Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Asosiasi UMKM

Ilustrasi. Dua pekerja membuat kue Klappertaart beragam rasa di toko cendera mata Christine Klappertaart, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (28/8/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) khawatir rencana pengenaan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) akan berdampak terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan wacana itu akan memberatkan pelaku usaha di tengah upaya bangkit dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, pengenaan AMT juga berpotensi menghambat pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

"Ini sangat memberatkan UMKM. Perjuangan kami agar dapat tarif 0,5% saja luar biasa. Kalau dibuat [tarif AMT] 1%, teman-teman pasti menolak," katanya melalui konferensi video, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ikhsan menuturkan RUU KUP memuat rencana pengenaan AMT pada wajib pajak yang mengaku rugi bertahun-tahun. Menurutnya, kebijakan itu sebaikinya tidak diberlakukan kepada UMKM yang secara skala usaha masih kecil dan rentan mengalami kerugian.

Menurutnya, skema pajak bagi UMKM sebaiknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pada PP itu pun, ia mengusulkan pemerintah melakukan perubahan dengan tidak diberlakukan batas waktu.

Artinya, ia menginginkan selama status usaha tergolong mikro dan kecil maka substansi yang terdapat pada PP 23/2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Kami meminta UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31E UU PPh," ujarnya.

Di lain pihak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan kerugian terus meningkat. Pada 2012, wajib pajak yang mengaku rugi mencapai 8% dari total wajib pajak badan. Pada 2019, jumlahnya meningkat menjadi 11%.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pemerintah akan mengatur wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari ketentuan AMT. Pengecualian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 21:20 WIB

Kebijakan penurunan tarif yang telah diimplementasikan akan sulit untuk dinaikkan kembali karena mendapatkan sejumlah penolakan. Akan tetapi, PP 23/ 2018 ini telah mengatur juga bahwa pemanfaatannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, khsusu UMKM tarif 0,5% hanya dpt digunakan maximal 4 tahun. Setelahnya WP UMKM wajib menghitung dengan tarif normal menggunakan pembukuan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024