ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:30 WIB
Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat pengusaha kena pajak (PKP) melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.

Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022 menyebutkan instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila bertransaksi dengan rekanan pemerintah.

“Instansi pemerintah ... wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ...,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

“Tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

Perlu diketahui, meskipun terdapat transaksi yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administratif pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sebagai ilustrasi, PT Abadi (PKP) melakukan transaksi dengan SMAN 1 Bandung untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan sekolah. Transaksi ATK memiliki nominal Rp2.220.000 (termasuk PPN) sedangkan transaksi peralatan sekolah memiliki nominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).

Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Dalam transaksi tersebut, PT Abadi memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Bandung dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.

Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutan oleh SMAN 1 Bandung. PT Abadi tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Bandung. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Bandung. Atas transaksi ini, PT Abadi menerbitkan faktur pajak kode 03. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dimas Syah Putra 23 Februari 2023 | 09:20 WIB

maaf, untuk kode FP atas transaksi dgn SMAN tsb yg benar 02 atau 03 ya? Thanks

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak