ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Cap Fasilitas PPN di e-Faktur, DJP Minta PKP Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 09:30 WIB
Perbarui Cap Fasilitas PPN di e-Faktur, DJP Minta PKP Lakukan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus memperbarui aplikasi e-faktur sehingga fitur-fitur yang tersedia sejalan dengan perkembangan peraturan PPN yang terbaru, termasuk dalam hal pemberian cap atau keterangan fasilitas PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan cap atau keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah akan terus diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.

Menurutnya, pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi kode cap sehingga aplikasi e-faktur tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

"Silakan lakukan sinkronisasi kode cap melalui menu Referensi submenu Sinkron Kode Cap di aplikasi saat hendak membuat faktur pajak dimaksud agar keterangan menjadi ter-update," katanya, Jumat (13/5/2022).

Untuk diketahui, kewajiban untuk membubuhkan keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah dimuat dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Keterangan yang harus dibubuhkan pada faktur pajak adalah jenis fasilitas PPN diberikan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Sebagai catatan, barang kena pajak dan jasa kena pajak BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tercantum pada Pasal 16B UU PPN.

Pada Pasal 16B ayat (1), tertulis fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dapat diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Fasilitas-fasilitas PPN tersebut akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Walau demikian, PP yang dimaksud masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

TATA 15 Mei 2022 | 15:23 WIB

Mengenai sinkronisasi PPN dibebaskan dapatkah saya bertanya untuk Jasa pengangkutan yang memakai Kenderaan plat kuning memakai kode cap yang mana ya Pak? 07 atau 08? Dan pilihan cap yang mana ya Pak? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?