PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Sore Ini, e-Reg dan e-Faktur Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 16:49 WIB
Pengumuman! Sore Ini, e-Reg dan e-Faktur Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan dua layanan elektronik, yakni e-registration dan e-faktur, tidak bisa di akses sementara pada sore ini, Kamis (5/11/2020).

DJP menyatakan kedua aplikasi pelayanan elektronik tersebut tidak bisa diakses mulai pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Otoritas menyebut waktu henti layanan elektronik tersebut diterapkan karena ada kegiatan pemeliharaan sistem.

"Sehubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan keandalan sistem aplikasi e-registration dan e-faktur maka kedua aplikasi tersebut tidak dapat diakses," tulis DJP dalam laman resminya.

Otoritas pajak meminta wajib pajak untuk dapat melakukan langkah antisipasi pada periode waktu layanan e-registration dan e-faktur berhenti beroperasi. DJP juga meminta maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari aktivitas pemeliharaan sistem pelayanan elektronik.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Seperti diketahui, aplikasi e-registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Sementara e-faktur, terutama versi 3.0, merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus input secara manual (key-in) melalui skema impor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 23:13 WIB

wah, semoga peremajaan sistem yang lebih ini , dapat membantu WP dalam melakukan kewajibannya.

05 November 2020 | 19:47 WIB

wah lumayan bahaya ya karena akan terhambat, tapi kalau untuk pengelolaan menjadi lebih bain dan memudahkan WP itu bisa jadi hal yang baik

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut