LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:44 WIB
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Otoritas menginformasikan layanan elektronik yang disediakan DJP tidak dapat diakses, mulai dari Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” sebut DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Otoritas menyatakan waktu henti (downtime) layanan elektronik tersebut terjadi sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, serta peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas DJP.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya menyatakan DJP terus mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.

“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

moch andi maulana 21 Januari 2023 | 18:13 WIB

Assalamualaikum...... diperkirakan bisa akses lagi ke djp online hari apa ya...... soalnya sudah banyak yang mau daftar npwp.....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?