KONSUMSI masyarakat atas barang mewah selalu meningkat dan berkembang. Biasanya, hanya orang-orang tertentu yang dapat memperoleh dan memiliki barang mewah tersebut. Pemungutan pajak atas barang mewah tentu dapat menambah potensi penerimaan negara.
Secara umum, pajak atas barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu (Baba, 2017). Definisi yang sama juga diungkapkan Lennard, yakni pajak atas barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918).
Lennard juga mengungkapkan dua alasan diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial.
Kedua, pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai.
Di Indonesia sendiri, terhadap penyerahan barang kena pajak untuk barang-barang tertentu tidak hanya dikenakan PPN, tetapi juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Ketentuan PPnBM diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Namun, tidak ada pengertian secara eksplisit atas PPnBM yang diterapkan di Indonesia.
PPnBM telah diterapkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (UU No. 8 Tahun 1983). Dalam ketentuan umum aturan a quo dijelaskan pemberlakuan PPnBM mulanya bertujuan untuk menggantikan sistem pajak penjualan (PPn) yang pernah diterapkan oleh Indonesia.
Namun, saat itu, pemerintah menyatakan PPn sudah tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan masyarakat. PPn juga belum bisa memenuhi kebutuhan pembangunan, seperti meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan mewujudkan pemerataan pembebanan pajak.
Dengan demikian, sejak awal, pemungutan PPnBM dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak yang sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
Sebaliknya, atas semua barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan hasil agraria lainnya yang tidak diproses, bukan merupakan sasaran pengenaan pajak.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Pasal 5 PPN, diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia dalam memungut PPnBM. Pertama, perlunya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Kedua, perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah. Ketiga, perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional. Keempat, perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Adapun berdasarkan Pasal 5 UU PPN, PPnBM dikenakan terhadap dua hal. Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dalam hal ini, pengertian menghasilkan dapat merujuk pada kegiatan sebagai berikut:
Kedua, impor BKP yang tergolong mewah. Sebagai informasi, pengenaan PPnBM atas impor tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut. Pengenaan juga tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali. *