KEBIJAKAN FISKAL

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, Ini Penjelasan Kepala Bappenas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 17:26 WIB
Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, Ini Penjelasan Kepala Bappenas

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian PPN/Bappenas menyebut Indonesia perlu menerapkan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam upaya pembangunan rendah karbon. Kebijakan fiskal menjadi instrumen untuk mendukung agenda net zero emission Indonesia.

"Selain kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral, tapi yang tidak kalah penting adalah kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission," katanya dalam webinar, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Suharso menuturkan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan ekonomi ramah lingkungan akan menjadi kebijakan yang sangat tidak populer. Terdapat dua saran kebijakan fiskal yang disodorkan Bappenas dalam mendukung transformasi ekonomi hijau.

Pertama, pemerintah wajib mencabut semua jenis subsidi bahan bakar minyak. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai dengan 100% nihil subsidi pada 2030.

Kedua, pemerintah perlu memperkenalkan pajak karbon. Saran untuk menerapkan pajak karbon juga berlaku dengan tarif berjenjang hingga mencapai ttik tarif pajak sebesar 50% pada 2030.

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

"Kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission, contohnya dan sangat tidak populer, yaitu menghapuskan subsidi BBM hingga 100% paling tidak [pada] 2030. Ini harus dilakukan secara bertahap dan penerapan pajak karbon yang ditingkatkan bertahap hingga 50% pada 2030," ujarnya.

Selain dukungan kebijakan fiskal, pemerintah juga harus melakukan perubahan kebijakan sektoral pada energi, lahan dan pengolahan limbah. Pada sektor energi, perlu dilakukan penurunan intensitas melalui efisiensi energi dan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Pada sektor lahan, pemerintah perlu melakukan reforestasi hutan dan melakukan restorasi lahan gambut serta rehabilitasi kawasan mangrove. Pada saat bersamaan, upaya pencegahan pada kegiatan deforestasi dan kebakaran hutan terus dilakukan.

Kemudian, pada sisi pengolahan limbah, pemerintah perlu melakukan penurunan produksi limbah cair. Selanjutnya, mempromosikan skema ekonomi circular dan efisiensi penggunaan sumber daya alam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 10:25 WIB

Menurut saya, kebijakan carbon tax harus sesegera mungkin difinalkan (yang tidak merugikan salah satu pihak) karena mengingat isu lingkungan yang saat ini menjadi permasalahan global.

21 April 2021 | 09:18 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Upaya pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang ramah lingkungan terus dilakukan. Salah satunya adalah melalui penerapan pajak karbon. Selain itu, pemerintah juga akan mencabut subsidi untuk bahan bakar minyak. Upaya tersebut agar masyarakat bisa mulai mengurangi penggunaan bahan bakar minyak dan beralih ke tenaga yang lebih ramah lingkungan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut