ADMINISTRASI PAJAK

NSFP Sisa Tahun Lalu Perlu Dihapus di e-Faktur, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:00 WIB
NSFP Sisa Tahun Lalu Perlu Dihapus di e-Faktur, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang penggunaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Atas NSFP tahun pajak 2022 lalu yang tidak terpakai, DJP menyebutkan, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikannya ke KPP.

Namun, PKP tetap perlu menghapus NSFP yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-Faktur Desktop.

"Pengembalian NSFP sudah tidak diatur lagi, sehingga atas NSFP tidak terpakai silakan dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop saja," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

DJP sempat mengungkapkan ada konsekuensi apabila NSFP tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. Hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.

"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.

Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.

"Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik 'OK' untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2023 | 13:33 WIB

untuk NFSP tahun 2021 seharusnya dikembalikan maksimal pada januari 2022. karena aturan untuk tidak lagi mengembalikan NSFP ini baru berlaku di tahun 2022 (PER 3 stdd 11 thn 2022)

05 Januari 2023 | 06:38 WIB

Pertanyaan saya sama spt Bu Shinta, NSFP tahun 2021 apa harus dikembalikan juga? Terima kasih

04 Januari 2023 | 15:11 WIB

bagaimana untuk NSFP tahun 2021 dan sebelumnya. apa masih harus dikembalikan juga?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya