ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Januari 2024, Lapor SPT Masa PPh 21 Pakai Aplikasi Baru dari DJP

Dian Kurniati
Senin, 08 Januari 2024 | 16.05 WIB
Mulai Januari 2024, Lapor SPT Masa PPh 21 Pakai Aplikasi Baru dari DJP

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan aplikasi baru berbasis web untuk mengakomodasi pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 telah diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Oleh karena itu, aplikasi baru pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 juga terus disiapkan.

"Nanti ada perdirjen baru yang yang akan mengatur terkait dengan pelaporan SPT Pasal 21 yang menggantikan e-SPT yang sudah ada, dengan versi web," katanya, Senin (8/1/2024).

Dian mengatakan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ditargetkan dirilis pada bulan ini, sebelum batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Selain menyiapkan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT, DJP juga menyiapkan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata. Kalkulator tersebut akan segera dirilis setelah melewati serangkaian tes dalam waktu dekat.

"Namun untuk mengisi kalkulator TER, tentu harus memahami kita lagi membayar pegawai tetap kah, pegawai tidak tetap kah, bukan pegawai kah, dan lain sebagainya," ujarnya.

Pemerintah menerapkan tarif efektif rata-rata untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.

Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai. Adapun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.