BELANDA

Mau ke Amsterdam? Bersiap, Ada Tambahan Pajak Turis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 19:15 WIB
Mau ke Amsterdam? Bersiap, Ada Tambahan Pajak Turis

Ilustrasi. (foto: prismic.io)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Amsterdam, Belanda memberikan tambahan pajak bagi turis mulai 1 Januari 2020 lalu. Kebijakan ini membuat wisatawan yang mengunjungi Amsterdam akan dikenakan biaya tambahan di luar tarif pajak turis (tourist tax) yang saat ini berlaku.

Seorang perwakilan dari Dewan Kota Amsterdam mengatakan kenaikan tarif pajak turis ini tidak dilakukan untuk menghadapi ancaman kepadatan penduduk. Kenaikan pajak turis ini ditujukan agar wisatawan berkonstribusi lebih besar terhadap biaya keamanan dan kebersihan fasilitas umum.

"Pengunjung akan berkontribusi lebih banyak dalam baiaya untuk menjaga kota ini tetap aman dan bersih, serta menjaga tempat umum seperti trotoar, dermaga, jembatan, dan jalan-jalan agar terus dalam keadaan baik," kata perwakilan tersebut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Adapun pajak turis tersebut akan berlaku untuk wisatawan yang menginap di hotel, AirBnB, atau bahkan tempat perkemahan. Hal ini berarti, wisatawan yang ingin menginap di tempat-tempat tersebut akan terkena biaya tambahan di atas pajak turis 7% yang saat ini berlaku.

Pajak ini akan mengenakan biaya tambahan senilai 3 euro (setara Rp45.900) per malam untuk wisatawan yang menginap di hotel dan penginapan jangka pendek lainnya. Sementara itu, wisatawan yang menginap di tempat perkemahan harus membayar senilai 1 euro (setara Rp15.300) per malam.

Pajak tersebut juga menyasar pengunjung yang menginap di kapal pesiar. Para wisatawan yang menginap di kapal pesiar ini akan dikenakan pungutan senilai 8 euro untuk setiap penumpang yang hanya singgah dan bukan penduduk kota.

Baca Juga:
Pariwisata Belum Pulih, Otoritas Ini Tunda Lagi Penerapan Pajak Turis

Adapun pajak turis untuk wisatawan yang menginap di kapal pesiar ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Pajak ini dibebankan pada operator kapal yang kemudian diteruskan kepada pengunjung yang menginap selama 24 jam atau kurang dari itu.

Selain Amsterdam, banyak kota lain yang juga mengenakan pajak turis untuk mengekang pariwisata yang berlebihan, salah satunya Venesia, Italia. Wisatawan yang berkunjung ke kota paling tersohor karena penjelajahan sungai dan lautnya ini juga harus membayar lebih.

Di Venesia, turis diharuskan membayar pungutan senilai 10 euro (setara Rp153.000) saat periode puncak dan 3 euro (setara Rp45.900) di luar musim libur. Selain Venesia, negara lain seperti Selandia Baru dan Jepang juga memperkenalkan pajak turis, tetapi lebih ditujukan untuk proyek infrastruktur.

Tahun lalu, Selandia Baru mulai memungut pajak turis senilai 35 dolar New Zealand (setara Rp317.828) untuk perbaikan infrastruktur. Sementara itu, Jepang membebani wisatawan yang meninggalkan negara itu dengan pajak senilai 1000 yen (setara Rp124.657) yang disebut ‘sayonara tax’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Minggu, 08 Oktober 2023 | 12:00 WIB ISLANDIA

Mulai Tahun Depan! Otoritas Ini Siap Pungut Pajak Turis

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?