PP 55/2022

Ketentuan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak di PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 10:05 WIB
Ketentuan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak di PP 55/2022

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews – PP 55/2022 turut memuat ketentuan pembebasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak] … , atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Adapun bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bagian Penjelasan Pasal 60 ayat (5) PP 55/2022 memuat contoh kasus pengenaan PPh final wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai berikut:

Tuan R merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Penghitungan PPh yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada tahun pajak 2022 sebagai berikut:


Tuan R dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 55/2022 atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Toto 02 Februari 2023 | 08:15 WIB

untuk WP OP dengan omzet 3-4 milyar per tahun, apakah fasilitas omzet tidak kena pajak 500 juta bisa digunakan? atau hanya untuk kategori usaha mikro dan kecil saja ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP