KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:45 WIB
Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan entitas bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan masih rendah.

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin mengatakan kepatuhan atas pelaporan keuangan yang rendah sudah terlihat dari jumlah wajib pajak badan. Pada 2017, jumlah wajib pajak badan hanya 3,11 juta perusahaan dari total 63 juta entitas bisnis.

"Ini seharusnya potensi pajak bagi pemerintah, dan pengembangan bisnis bagi 62,9 juta unit usaha itu seharusnya lebih baik," katanya dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, lanjutnya, tercatat hanya 38.365 entitas bisnis yang sudah diaudit. Hal ini mengindikasikan regulasi yang mewajibkan audit laporan keuangan masih belum terlaksana dengan baik.

Kemudian, dari jumlah entitas bisnis yang sudah diaudit tersebut, hanya 2.002 entitas bisnis yang aktif melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini juga tidak terlepas dari minimnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjut Firmansyah, RUU PK diharapkan membuat seluruh entitas bisnis dapat menyampaikan laporan keuangan secara baik sehingga mampu mendukung kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Selain itu, pemerintah melalui RUU PK juga berharap kasus pelanggaran pelaporan keuangan yang marak terjadi dapat diminimalkan mengingat RUU PK nantinya akan mendorong penyusunan satu laporan keuangan untuk berbagai tujuan.

Selama ini, akibat kewajiban pelaporan keuangan yang diatur secara terpecah-pecah oleh masing-masing instansi membuat entitas bisnis mendapatkan ruang untuk menyusun lebih dari satu laporan keuangan untuk tujuan yang berbeda-beda.

Misal, laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan perbankan. "Kalau di pajak, labanya sedikit. Kalau di bank, labanya banyak biar dapat kredit. Jadi dengan RUU ini didorong satu laporan untuk memenuhi berbagai tujuan," ujar Firmansyah.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Akibat perbedaan tersebut, Firmansyah mengaku PPPK kerap dimintai konfirmasi data dari DJP. Dari proses konfirmasi tersebut, ditemukan terdapat perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan kepada DJP dan yang dimiliki oleh PPPK.

"Sejak kita kuliah kan secara konsep laporan keuangan itu memang cuma satu, tapi kenyataannya tidak demikian. Jadi dari RUU PK, kami ingin mencegah kasus pelanggaran pelaporan keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 22:37 WIB

Perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi mengapa audit keuangan di banyak perusahaan tidak dilaporkan secara benar. Hal ini baik dilakukan agar memaksimalkan RUU PK dan membantu audit keuangan perusahaan dengan baik agar pembayaran pajak juga baik.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun