DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Sutejo

09 Februari 2022 | 18:31 WIB
memang benar, tidak selayaknya kendaraan bekas dijadikan obyek BBNKB

Dewi Rositah

09 Februari 2022 | 17:59 WIB
Saya setuju, dengan tidak menjadikan kendaraan bekas sebagai objek BBNKB. Dengan begitu masyarakat akan berpikir bahwa pembayaran pajak untuk kendaraan sangatnya penting. Sehingga dpt mendorong masyarakat untuk segera balik nama kendaraan bermotor bekas. Agar dpt terus taat untuk membayar pajak. #MariBicara

Rara

09 Februari 2022 | 12:14 WIB
Saya setuju agar masyarakat lebih taat dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor bekas sehingga tracing waktu bayar pajak pun lebih mudah

Chacha

09 Februari 2022 | 11:45 WIB
menurut saya setuju , dikarenakan BBNKB membuat maryarakat tidak menyepelekan pembayaran pajak . tapi tetap utk petugas yg bersangkutan harus sesuai tarif tidak menambahkan biaya lain lain saat proses BBNKB

Anissa Dwi Aprilia

09 Februari 2022 | 08:18 WIB
Saya setuju dengan adanya BBNKB. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak serta memudahkan pendataan kendaraan

Azzahro

09 Februari 2022 | 04:27 WIB
Setuju,karena dengan adanya BBNKB,menjadikan masyarakat tidak lupa untuk membayar pajak dan taat akan aturan yang telah di tetapkan. Semoga dengan adanya program ini masyarakat bisa menerima dan menjadikan Indonesia lebih baik lagi dengan peraturan-peraturan yang telah dibuat.

Aini aini

08 Februari 2022 | 11:25 WIB
menurut saya pribadi setuju, itu juga salah satu upaya masyarakat akan penting nya membayar pajak, walaupun di sisi lain kebutuhan terus meningkat, tapi pajak kendaraan bekas jangan sampai di hilangkan lebih di sarankan pajak kendaraan bekas lbh diturunkan dr pajak kendaraan baru sehingga hal itu bisa lebih seimbang

Puput novita

08 Februari 2022 | 11:25 WIB
setuju. sebagian banyak orang yang membeli dan menggunakan kendaraan bekas menyetujui kebijakan ini. dikarenakan anggaran yg dihasilkan bisa untuk pembanguan negara , namun perlu tekankan untuk maksimum untuk tahun pemakaian kendaraan , agar daya beli kendaraan baru tidak sepi peminat. #MariBicara

Putri NH

08 Februari 2022 | 10:53 WIB
Tidak perlu adanya pengecualian BBNKB atas penyerahan kendaraan motor kedua dan seterusnya kebijakan ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk balik nama kendaraan bermotor bekas membayar pajak. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Rara

08 Februari 2022 | 08:48 WIB
menurut saya dengan adanya peraturan ini dengan dapat membuat masyarakat lebih sadar kewajiban. karna penerapan BBNKB untuk kendaraan bekas bisa memberikan efek yang lebih baik untuk sistem pelaksanaan peraturan kedepannya
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS