HUT KE-14 DDTC

Peluncuran Buku Pajak Terbaru DDTC! 100 Buku Gratis, Daftar di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Juli 2021 | 15:30 WIB
Peluncuran Buku Pajak Terbaru DDTC! 100 Buku Gratis, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum HUT ke-14, DDTC akan kembali meluncurkan buku terbaru.

Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ini ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.

Bersamaan dengan diterbitkannya buku terbaru ini, DDTC menggelar webinar bertajuk Peluncuran dan Kupas Buku: Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara digelar pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 10.00—11.30 WIB.

Baca Juga:
Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku tersebut. Acara akan dipandu Specialist Transfer Pricing Services DDTC Adinda Nur Larasati sebagai moderator.

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan sistematis mengenai tata cara pelaksanaan pajak oleh wajib pajak. Penulis menyadari pentingnya tingkat pengetahuan pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak masyarakat.

Pasalnya, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment yang menuntut wajib pajak memiliki pengetahuan pajak memadai. Wajib pajak juga dituntut dapat mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dan prosedur administratif pajak yang sering berubah.

Baca Juga:
Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Buku yang terdiri atas 6 Bab ini memberikan panduan mengenai berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak yang penting untuk dilaksanakan. Pembahasan buku ini dimulai dengan konsep subjek dan objek pajak serta diakhiri dengan penjelasan prosedur khusus pelaksanaan pajak.

Buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang berlaku per 3 Mei 2021 sebagai acuan dalam setiap pembahasannya. Pembahasan buku ini juga telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan yang terjadi pascaterbitnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, untuk mendukung era digitalisasi yang tengah terjadi dalam tata cara pelaksanaan pajak di Indonesia, buku ini juga menjelaskan langkah-langkah penggunaan berbagai sistem aplikasi daring yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:
Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi DDTC dalam menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/launchingbukuddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 100 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

Jangan ketinggalan, untuk mendapatkan buku ini, Anda harus memberikan komentar terbaik mengenai ‘harapan pajak ke depannya’ pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Baca Juga:
Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Panitia akan memilih 100 peserta webinar dengan komentar terbaik untuk mendapat buku secara gratis. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Syifa Janua Fitri (+62812-8393-5151) atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juli 2021 | 20:50 WIB

Dini Puspitasari. Dirgahayu DDTC yang ke-14. Di usia yang masih tergolong muda, akan tetapi kiprah DDTC di dunia Perpajakan Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Sumbangsih ilmu, wawasan, sosialisasi telah banyak DDTC berikan untuk bangsa tercinta ini. Tidak hanya itu, menurut saya DDTC terus bekerja keras untuk membangun kesadaran pajak bagi Warga Indonesia.Jika Wajib Pajak makin “Sadar Pajak” salah satu harapannya adalah mereka akan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya dengan membayar pajak sesuai dengan yang harus mereka bayar, tanpa memanipulasi data untuk meminimalisir pembayaran pajak tersebut.Hal ini tentunya akan makin berdampak positif bagi penerimaan Pajak,yang secara otomatis pasti akan makin meningkatkan penerimaan negara. Makin besar penerimaan pajak, dengan alokasi yang tepat tentunya akan makin memperbesar kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Terima Kasih DDTC, atas semua kecintaanmu pada Indonesia."Pajak Kuat Indonesia Maju"

26 Juli 2021 | 20:48 WIB

Dini Puspitasari. Dirgahayu DDTC yang ke-14. Di usia yang masih tergolong muda, akan tetapi kiprah DDTC di dunia Perpajakan Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Sumbangsih ilmu, wawasan, sosialisasi telah banyak DDTC berikan untuk bangsa tercinta ini. Tidak hanya itu, menurut saya DDTC terus bekerja keras untuk membangun kesadaran pajak bagi Warga Indonesia. Jika Wajib Pajak makin “Sadar Pajak” salah satu harapannya adalah mereka akan dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya dengan membayar pajak sesuai dengan yang harus mereka bayar, tanpa memanipulasi data untuk meminimalisir pembayaran pajak tersebut. Hal ini tentunya akan makin berdampak positif bagi penerimaan Pajak, yang secara otomatis pasti akan makin meningkatkan penerimaan negara. Makin besar penerimaan pajak, dengan alokasi yang tepat tentunya akan makin memperbesar kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Terima Kasih DDTC, atas semua kecintaanmu pada Indonesia. "Pajak Kuat Indonesia Maju"

26 Juli 2021 | 20:41 WIB

Nama saya Muhammad Nasrulloh Huda, harapan saya terhadap pajak ke depannya adalah semoga pajak Indonesia semakin berkembang pesat melalui cara-cara terbarukan yang disokong oleh beberapa ahli perpajakan melalui masukan dan saran kepada pihak otoritas pajak, dan pihak otoritas pajak juga harus mampu untuk membuat dan menganalisis kebijakan yang akan dibuatnya dan nantinya bisa dinikmati oleh masyarakat atau rakyat Indonesia, alhasil beberapa faktor perpajakan di Indonesia pun meningkat dan Tax Ratio di Indonesia pun juga ikut meningkat. Aamiin.

26 Juli 2021 | 19:12 WIB

Selamat Ulang Tahun DDTC ke 14, semoga semakin menjadi rujukan dan literasi utama bagi anak bangsa yang ingin mendalami dunia perpajakan tanah air maupun global. Sejauh ini DDTC telah banyak memberikan ruang bagi kita mengenal tentang pajak baik dari sisi konsultasi, riset, publikasi, akademi maupun kesempatan kerja dan beasiswa keluar negeri. Saya senang sekali mampir di website DDTC untuk belajar dari artikel maupun mendapatkan informasi terkini tentang perkembangan Pajak domestik dan internasional. Dan alhamdulillah bebrapa waktu lalu ikut WEBINAR RUU KUP dimana salah satu pembicaranya adalah Bapak Darussalam, S.E.,Ak.,CA.,M.Si.,LL.M Int. Tax. Managing Partner DDTC. Penjelasan beliau lugas dan sangat menarik. Menurut Saya beliau adalah peneliti pajak yang mendedikasikan diri untuk kemajuan sistem perpajakan tanah air. Itu terlihat dari aktifitas beliau yang saat ini juga aktif dalam memberikan pandangan mengenai RUU KUP bersama Pemerintah dan DPR RI. Suskes selalu DDTC.

26 Juli 2021 | 15:48 WIB

Selamat Ulang Tahun DDTC ke 14, semoga semakin berjaya dan selau memberikan insight perpajakan untuk kemajuan Indonesia. Harapan pajak ke depannya terus meningkatnya tax moral baik untuk Wajib Pajak dan petugas pajak. Dengan meningkatnya moralitas perpajakan Wajib Pajak semakin sadar pentingnya kontribusi pajak untuk negara, semakin jujur dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Disamping itu semakin meningkat pula moralitas para pengelola pajak maka semakin meningkat pula trust masyarakat dan efektif dalam penggunaan pajak untuk kepentingan masyarakat Indonesia, didukung dengan manajemen data perpajakan dan sistem pemajakan yang praktis akan semakin mendukung dan memperkokoh fungsi pajak untuk negara menuju sustainable country.

26 Juli 2021 | 15:06 WIB

semoga perpajakan di Indonesia menjadi hal yang inklusif di Indonesia, di mana semua rakyatnya paham dan mengerti tentang pajak, dan tidak tabu untuk berdiskusi dan membicarakan hal terkait pajak. Dengan inklusifitas ini diharapkan voluntary compliance meningkatkan tax ratio Indonesia , sehingga bisa naik nilainya ke angka standar negara maju yang tinggi tingkat kepatuhannya.

26 Juli 2021 | 14:04 WIB

Selamat HUT Ke-14 Untuk DDTC, Semoga DDTC kedepannya semakin berkontribusi kepada masyarakat dalam dan negara terutama disektor perpajakan. Melalui kehadiran buku panduan dasar tata cara pelaksanaan pajak diharapkan literasi pajak masyarakat meningkat yang akan berkontribusi pada penerimaan negara yang lebih baik untuk pembangunan. nasional.

26 Juli 2021 | 13:57 WIB

Putu Febry Sugiantara. Harapan saya, sebagai generasi muda bangsa, terhadap perpajakan kedepannya adalah pajak sebagai titik tumpu pembangunan negeri yang tepat dan strategis. Tepat yang saya maksud adalah tepat sasaran dan penggunaan, maksudnya sasaran masyarakat yang dituju memang sesuai kondisi rakyat dan penggunaan pajak terbebas dari KORUPSI karena itu merupakan kejahatan anti-humanity sedangkan Indonesia adalah negara berperikemanusiaan. Serta strategis memiliki maksud pajak sebagai sumber pembangunan bangsa dan rakyat yang berkelanjutan.

26 Juli 2021 | 12:13 WIB

Harapan Pajak ke depannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat agar lebih aware untuk memenuhi kewajiban perpajakan karena perpajakan di Indonesia merupakan self assessment sehingga dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang pada akhirnya digunakan dan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. -Ririn Sundary, Badan Riset dan Inovasi Nasional-

26 Juli 2021 | 10:56 WIB

Yusuf Mulus Riptianto – Poltek Ubaya Agar masyarakat paham fungsi pajak bagi negara, karena kita ini keluarga besar. Dalam keluarga kalau ada anggota yg sakit, seluruh keluarga terdampak. Kita paham kalau APBN >75% bersumber dari pajak. Dampak pandemi covid-19 setahun ini melumpuhkan ekonomi, pasti menggerus penerimaan pajak. Pemerintah pasti berupaya ekonomi cepat pulih, dan rakyat cepat sehat. Biaya yg besar pasti dari pajak yg dibayarkan wajib pajak yg memenuhi kewajiban pajak subjektif. Kondisi masyarakat terdidik dan sadar pajak memang perlu waktu, bahkan mungkin harus memutus generasi agar muncul generasi lanjut yang ideal. Berbagai upaya DDTC untuk membantu menyadarkan masyarakat sangat diapresiasi berbagai pihak. Masyarakat yg sadar dan bijak pastilah membantu upaya pemerintah untuk memulihkan keadaan ini, bukan hanya kritik tanpa solusi. Kalau kritik dan tidak ada upaya solutif, mendingan diam dan menurut aturan yang pemerintah putuskan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan