BARANG KENA CUKAI

DJBC Proyeksi Penerimaan Cukai Vape Bakal Makin Naik, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:44 WIB
DJBC Proyeksi Penerimaan Cukai Vape Bakal Makin Naik, Ini Alasannya

Kasi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Achmad Sandri memaparkan materi dalam Excise Talk Vape Edition, Kamis (18/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan ada potensi peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun ini.

Kasi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Achmad Sandri mengatakan penerimaan cukai HPTL sejak 2018 cenderung naik. Pada 2018, realisasinya mencapai Rp98,8 miliar. Pada 2019, realisasinya Rp427,1 miliar dan pada tahun lalu mencapai Rp680,3 miliar.

"Penerimaan HPTL termasuk vape ini trennya mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahan diskusi yang menarik bagi semua pihak," katanya dalam acara Excise Talk Vape Edition, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Tren kenaikan, sambungnya, tidak lepas dari perkembangan konsumsi vape yang pesat dalam 2 tahun terakhir. Menurutnya, cukai dari vape masuk dalam pos penerimaan ekstrak dan essence tembakau (EET). Pos penerimaan cukai tersebut menyumbang sekitar 82,9% dari total setoran HPTL pada 2020.

Menurutnya, makin meningkatnya penerimaan cukai dari EET tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi dan pola konsumen yang berubah. Pada saat ini, otoritas melihat terjadi pergeseran tren konsumen untuk beralih pada barang berbasis elektrik.

Hal tersebut terlihat dari meningkatnya permintaan atas sepeda listrik sampai dengan mobil listrik. Hal serupa berlaku bagi konsumen nikotin dengan beralih dari penggunaan nikotin dengan cara dibakar menjadi melalui pemanasan seperti vape.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

"Dalam diskusi ini, ada pelaku usaha dan asosiasi. Seperti apa tren ke depan karena semua serba elektrik mulai dari sepeda sampai mobil listrik. Apakah perkembangan teknologi ini berlaku juga untuk konsumen nikotin dari tembakau? Sepertinya iya," ujarnya.

Langkah otoritas untuk menerbitkan regulasi terkait dengan cukai vape pada 2017, menurutnya, merupakan respons cepat. Pengaturan konsumsi vape sebagai barang kena cukai dari pengolahan tembakau juga memudahkan pengawasan otoritas terhadap komoditas yang memiliki dampak eksternalitas negatif.

"Dari perspektif kesehatan itu ingin dilarang total, tapi kalau dilarang maka pengawasan akan lebih sulit. Jadi, mulai diatur bagi produsen vape harus menjadi legal," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 22:42 WIB

diversifikasi penerimaan pajak yang dilakukan kali ini, kiranya perlu diapresiasi. apalagi mengingat pandemi yang sedang dihadapi saat ini, semoga pemasukan dari Cukai Vape bisa membantu keuangan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi