PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:00 WIB
Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang mendapatkan fasilitas dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) wajib untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 37 PMK No. 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2), dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Pada Pasal 37 ayat (3), dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya dividen, penghasilan lain dari luar negeri yakni penghasilan luar negeri setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan dari BUT juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada wajib pajak dalam negeri berupa pengecualian dividen dari objek PPh . Untuk mendapatkan fasilitas itu, dividen yang diterima wajib pajak harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.

Dividen yang diinvestasikan juga harus memenuhi kriteria investasi, tata cara, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PMK 18/2021. Apabila tak terpenuhi, dividen tersebut akan menjadi terutang PPh saat diterima wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 14:34 WIB

permisi, boleh nanya ga kak, pembagian dividennya harus melalui RUPS ya ? apabila iya apakah ada penjelasan terkait mekanismenya. lalu untuk bebas pph jadinya di perlukan surat keterangan bebas pph kah ? jika iya, harus di ambil ke KPP? salam, Nurul Hasanah

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS